Sri Mulyani Jadi Trending Twitter Gegara Sebut Pensiunan PNS Jadi Beban Negara sedang kan Pensiunan DPR seumur hidup mengabdi hanya 5 tahun gak di sebut bu sri muliani
Sri Mulyani jadi trending dan perbincangan karena menyebut pensiunan PNS selama ini menjadi beban negara.
Sri Mulyani mengungkap bahwa dana pensiun sebesar Rp2.800 triliun telah membebani keuangan negara hingga skemanya perlu diubah.
Menurut Sri Mulyani, pembayaran pensiunan seluruhnya hanya mengandalkan dari APBN.
Dirangkum SeputarTangsel.com dari berbagai sumber, selama ini skema perhitungan masih menggunakan pas as you go yaitu hasil iuran 4,75 persen dari gaji PNS yang dikumpulkan PT Taspen dan sisanya dari APBN.
Begitu pula dengan pensiunan TNI dan Polri yang menggunakan sistem yang sama, akan tetapi dikelola oleh PT Asabri.
Sontak, pernyataan Sri Mulyani itu pun mendapat berbagai protes dari netizen.
"Uang pensiun itu kan dari gaji yang dipotong saban bulan. Dan itu menguntungkan negara, karena nilai uang Rp100 ribu tidak sama dengan 30 tahun yang akan datang," cuit akun @bachrum_achmadi.
"Saran saya untuk ibu Sri Mulyani @kemenkeu. Jika gaji pensiunan akan dihapuskan, lebih baik hapusnya hanya gaji pensiunan sekelas pejabat tinggi, jenderal-jenderal, anggota dewan, Menteri, dan Presiden. karena mereka tanpa gaji pensiunan hidupnya sudah sejahtera," tulis akun @andriian27.
Terlebih dana pensiunan hingga saat ini mencapai Rp 2.800 triliun terdiri dari pemerintah pusat sebesar Rp 900 triliun dan pemerintah daerah sebesar Rp 1.900 triliun.
"Seperti diketahui belanja pensiun di dalam APBN itu pemerintah itu tidak hanya pensiun ASN, TNI, serta POLRI, daerah pun kita juga membayarkan pensiun penuh karena kita masih menggunakan prinsip defind benefit, artinya setiap yang sudah pensiun mendapatkan benefit atau manfaat yang sudah di defind," kata Sri Mulyani di Kompleks Parlemen DPR/MPR, Jakarta, Rabu (24/8).
Sedangkan apakabar dengan Pensiunan selain ASN, TNI, POLREI seperti pensiunan DPR yang tidak relafan Pasalnya, pensiunan DPR digaji seumur hidup padahal hanya menjabat 5 tahun.
"PNS, Polri, dan TNI dpt pensiun setelah mengabdi 20-30 thn, gajinya dipotong 4,75 persen setiap bln. DPR dapat pensiun meski hanya menjabat 5 tahun saja. Pensiunx seumur hdp. Uang pensiunx bs diwarisi pd istri hingga anak. Gajix entah dipotong/tidak. Sampai sini, mana yang jadi beban negara. Entah!" ujar akun @BudhyNurgiantto.
"Kalo PNS yang masa kerjanya tahunan sih wajar. Tapi kalo DPR masa kerja hanya 5 tahun, mohon maaf bu sri lebih baik ubah kebijakan tersebut karena itu lebih dari pada beban keuangan negara" ujar akun @MuhNurulHuda.
Sebagai informasi, protes warganet mengenai anggaran pensiunan DPR dinilai lebih membebani negara tersebut mencuat usai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat bahwa pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) memberikan beban sebesar Rp 2.800 triliun pada keuangan negara.
Karena hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemudian ingin skema pensiunan segera diubah.
"Reformasi di bidang pensiun menjadi sangat penting," ujar Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, dikutip dari Kompas.com, Rabu (24/8/2022).
Uang pensiun anggota DPR diberikan seumur hidup Ketentuan gaji pensiunan DPR diatur dalam Undang-Undang No 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Sesuai dengan aturan tersebut, maka pensiun DPR ditetapkan berdasarkan lamanya masa jabatan dan pemberian pensiun ini berlaku seumur hidup atau sampai ketika yang bersangkutan meninggal.
Serta pemberian pensiun dihentikan saat yang bersangkutan diangkat kembali menjadi Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Ketika penerima pensiun anggota dewan meninggal dunia, pensiunan tersebut akan diberikan kepada istri atau suaminya yang sah dengan besaran 72 persen dari dasar pensiun.
Besaran pensiun pokok sebulan anggota DPR yakni 1 persen dari dasar pensiun pokok untuk setiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuannya yakni sekurang-kurangnya adalah 6 persen dan sebanyak-banyak adalah 75 persen dari dasar pensiun.
Dasar pensiun adalah gaji pokok terakhir yang diterima anggota dewan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dikutip dari Kompas.com (9/4/2019), besaran uang pensiun didasarkan pada Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Di mana uang pensiun yakni 60 persen dari gaji pokok setiap bulan.
Dengan rincian Rp 3,02 juta untuk anggota DPR yang merangkap ketua yang dihitung dari 60 persen gaji pokoknya Rp 5,04 juta.
Sedangkan angggota DPR yang merangkap wakil ketua, uang pensiun yang diterima adalah Rp 2,77 juta.
Perhitungan tersebut berasal dari 60 persen gaji pokok Rp 4,62 juta.
Untuk anggota DPR yang tak merangkap jabatan maka uang pensiun adalah Rp 2,52 juta.
Jumlah itu merupakan 60 persen dari gaji pokok sebesar Rp 4,20 juta.
Dikutip dari Kompas.com (30/9/2019), Direktur Utama PT Taspen Iqbal Latanro mengatakan, Anggota DPR yang tak lagi menjabat mendapatkan uang pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT).
THT hanya satu kali didapatkan, sementara pensiun diberikan setiap bulannya. Adapun besaran uang pensiun tergantung lama masa jabatannya.
"Untuk anggota DPR satu periode uang pensiunnya Rp 3,2 juta. Uang THT-nya sekitar Rp 15 juta," ujar Iqbal dalam acara penyerahan uang pensiun dan THT kepada anggota DPR dan DPD yang tak lagi menjabat di periode 2019-2024.
Adapun nominal uang pensiun anggota DPR terbesar menurut Iqbal adalah Rp 3,8 juta.
"Uang pensiun dibayarkan perbulan sampai dia (anggota DPR dan DPD RI) meninggal. Kalau ada istrinya dilanjutkan ke istrinya," katanya lagi.
Sri Mulyani menjelaskan, dana pensiun untuk ASN, TNI dan Polri selama ini diserahkan setiap bulan ke rekening masing-masing. Untuk ASN sendiri dana pensiun selama ini dikelola oleh PT Taspen (Persero).
Adapun skema penghitungan pensiunan PNS masih pay as you go, yakni hasil iuran 4,75 persen dari gaji PNS yang dikumpulkan di PT Taspen dan ditambah dana dari APBN.
Apa yang dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait dana pensiun ASN Pusat Daerah dan TNI dan Polri sebagai beban negara sangat menyakiti orang orang yang telah banyak berkorban bagi bangsa dan negara sebagai baik sebagai ASN,TNI dan Polri.
Pernyataan itu tentunya sangat tidak layak disampaikan oleh seorang Menteri Keuangan di hadapan Parlemen.
Apa yang mereka terima saat ini berupa dana pensiun adalah tabungan yang mereka setor ke negara dan di kelola oleh negara yang dikembalikan kepada mereka ketika mereka sudah tidak aktif atau pensiun.
Jadi yang mereka terima saat ini adalah sebetulnya uang mereka sendiri yang ditabung dan dikelola Negara ketika mereka masih aktif berdinas.
Cara berfikir Ibu Sri Mulyani ini kacau dan aneh dengan mengatakan dana pensiun adalah beban.
Karena dana tersebut sebetulnya adalah tabungan mereka ketika masih aktif yang di setorkan ke negara dan dikelola oleh negara dan dikembalikan kepada mereka ketika sudah pensiun adalah pandangan yang benar.
Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan harusnya bijak dalam memandang masalah dana pensiun ini. Masih banyak pos pos belanja negara yang bisa di efisienkan termasuk proyek proyek yang cenderung menghambur hamburkan keuangan negara yang menggunakan dana APBN yang bisa di stop daripada harus mempermasalah kan dana pensiun bagi ASN, TNI dan Polri.
Jangan sampai ketidak mampuan Menteri Keuangan dalam mengatur Keuangan Negara ditimpakan kesalahannya pada pensiunan ASN, TNI dan Polri yang sebetulnya mereka menerima hak mereka sendiri.
Jangan sampai kita menjadi Bangsa yang mudah melupakan jasa orang orang yang sudah berkorban bagi Negara di masa yang lalu dan kemudian sekarang kita menyebutnya sebagai beban negara
Sumber : Kompas, seputartangsel.pikiran-rakyat, publika.rmol, wartakota.tribunnews