Polda Sulteng mengungkap kasus manipulasi data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang menimbulkan kerugian lebih dari Rp3 miliar. Pelaku beraksi dengan memanfaatkan aplikasi "SMILE" milik BPJS Ketenagakerjaan.
Kasus itu dilaporkan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan sebagai korban ke Polda Sulteng, 19 April lalu dan saat ini masuk ke proses penyidikan.
Dua pelaku sudah ditangkap pada 5 dan 15 Agustus. Mereka masing-masing berinisial YDS (30) yang merupakan operator aplikasi "SMILE" BPJS Ketenagakerjaan Parigi Moutong, Sulawesi Tengah dan MDA (23) yang diketahui adalah warga Kelurahan Jambudipa Kecamatan Warung Kondang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Para pelaku beraksi dengan memanipulasi data peserta Jamsostek pada aplikasi "SMILE" BPJS Ketenagakerjaan. SMILE adalah aplikasi yang digunakan menginput data peserta BPJS Ketenagakerjaan. Data itu juga digunakan peserta untuk klaim jaminan.
Sejak beraksi September, 2021 pelaku sudah memanipulasi sebanyak 308 data peserta jaminan sosial di beberapa daerah.
"Data peserta jaminan sosial dikumpulkan tersangka MDA dari grup media sosial peserta pemegang KPJ. Selanjutnya data diserahkan kepada tersangka YDS untuk diubah," Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan modus pelaku, Kamis (18/8/2022).
Dari ratusan data yang diubah itu, BPJS Ketenagakerjaan, kata Didik, sudah mencairkan klaim yang tidak tepat sasaran kepada 292 Kartu Peserta Jaminan (KPJ) dengan total kerugian mencapai Rp3,23 miliar.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 Miliar.
Sumber : Liputan6
I have a blog to share knowledge with you and the latest news